Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat Kembali Dibahas DPRD

INDRAMAYU, (PR).- Rencana pemekaran Kabupaten Indramayu bagian barat kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi mengajukan permohonan pemekaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu.
Permohonan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD, Senin 28 Januari 2019. Dalam rapat penyampaian nota penjelasan bupati Indramayu terhadap dua Raperda dan permohonan persetujuan terhadap pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat. Diwakili oleh Asda Pemerintahan Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat, bupati Indramayu menyampaikan permohonannya.
‘’Dengan adanya penyampaian ini, diharapkan ada kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Indramayu dengan bupati Indramayu yang memutuskan persetujuan bersama pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat,’’ kata Jajang saat membacakan surat bupati. Jajang juga membeberkan luasan wilayah Kabupaten Indramayu dan calon Kabupaten Indramayu Barat.
Adapun saat ini Kabupaten Indramayu total luas Indramayu mencapai 209.942 hektare. Luas itu terdiri atas 31 kecamatan dan 309 desa, 8 kelurahan. Berdasarkan aspirasi usulan pembentukan, Indramayu Barat mencakup 44,17 persen dari wilayah Indramayu saat ini. “Jumlah penduduk Kabupaten Indramayu Barat 743.162 jiwa. Untuk Indramayu ada 1.231.358 jiwa,” katanya. Jika nanti terealisasi Indramayu Barat akan mencakup 10 kecamatan antara lain Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Anjatan, Sukra, Patrol, Bongas, Kandanghaur, Gabuswetan, Kroya dan Terisi.
Menanggapi usulan tersebut, DPRD akan segera menggodoknya. Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat menuturkan, DPRD sudah menerima berkas-berkas permohonan. Sebagai bentuk keseriusan, DPRD pun akan membentuk panitia khusus untuk membahas pemekaran Indramayu bagian barat. “Akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, Sukamto mengapresiasi langkah dari pemerintah daerah tersebut. Betapa tidak, perjuangan masyarakat Indramayu barat sudah berjalan puluhan tahun lamanya. “Ini perjuangan kami sejak tahun 1999. Alhamdulillah sudah menghasilkan satu respons luar biasa,” ujarnya.
Dia menambahkan, tinggal selangkah lagi Indramayu Barat terbentuk. Sebab sejumlah persyaratan telah ditempuh sebelumnya. Tinggal saat ini menunggu keputusan dari pemerintah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemekaran Daerah. Dia menambahkan, pada awalnya Indramayu Barat mencakup 12 kecamatan.
Namun hal itu berbenturan dengan UU karena maksimal wilayah pemekaran hanya 40 persen saja dari wilayah induk. “Empat puluh persen itu mencakup 10 kecamatan,” katanya. Saat ini masyarakat pun berharap rencana itu bisa segera terealisasi. Sebab jika terwujud ada banyak manfaat yang dirasakan.
Salah satunya yakni lebih mudahnya pengurusan administrasi. Warga Indramayu Barat tidak perlu lagi datang ke kota yang jaraknya cukup jauh. Belum lagi jumlah lapangan pekerjaan akan bertambah dengan adanya pemekaran wilayah. “Untuk yang karirnya mandek di kota bisa berkarir di sini,” katanya. Dia menambahkan, intinya pemekaran wilayah bisa mensejahterakan masyarakat Indramayu barat.***
Komentar
Posting Komentar